SOP (Standard Operating Procedure) Perpustakaan Kota Palu
1. Tujuan SOP ini disusun untuk memberikan panduan standar dalam pelayanan dan pengelolaan di Perpustakaan Kota Palu, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada pengunjung serta menjaga kelancaran operasional perpustakaan.
2. Ruang Lingkup SOP ini berlaku untuk semua kegiatan yang ada di Perpustakaan Kota Palu, termasuk peminjaman buku, pengembalian buku, layanan internet, serta kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan perpustakaan.
3. Prosedur Layanan Peminjaman dan Pengembalian Buku
A. Peminjaman Buku
- Persiapan: Pengunjung datang ke meja layanan atau area peminjaman buku.
- Pendaftaran Pengunjung: Jika pengunjung baru, petugas meminta data pengunjung untuk didaftarkan dalam sistem (nama, alamat, dan nomor telepon).
- Pencarian Buku: Pengunjung memilih buku yang ingin dipinjam dari rak buku yang tersedia.
- Peminjaman:
- Petugas memeriksa buku dan memastikan bahwa buku dalam kondisi baik.
- Petugas mencatat buku yang dipinjam dan memverifikasi identitas pengunjung.
- Pengunjung diberikan bukti peminjaman berupa kartu peminjaman atau sistem elektronik.
- Batas Waktu Peminjaman: Buku dapat dipinjam selama 7 hari dan dapat diperpanjang jika tidak ada peminjam lain yang memesan.
B. Pengembalian Buku
- Pemeriksaan Buku: Pengunjung mengembalikan buku pada meja layanan.
- Pengecekan Kondisi Buku: Petugas memeriksa kondisi buku untuk memastikan tidak ada kerusakan.
- Pembatalan Peminjaman: Petugas mencatat pengembalian buku dan memperbarui status peminjaman dalam sistem.
- Denda: Jika buku terlambat dikembalikan, pengunjung akan dikenakan denda sesuai dengan kebijakan perpustakaan (misalnya Rp 1.000 per hari keterlambatan).
4. Layanan Internet
- Registrasi Pengguna: Pengunjung mendaftar di meja layanan dengan menunjukkan kartu identitas.
- Penggunaan Komputer: Pengunjung diberi akses ke komputer yang telah tersedia untuk menggunakan internet dengan batas waktu tertentu (misalnya 30 menit per sesi).
- Aturan Penggunaan:
- Pengunjung tidak diperkenankan mengakses situs yang berhubungan dengan pornografi, kekerasan, atau kegiatan ilegal.
- Pengunjung diharapkan menggunakan komputer secara bijak dan tidak mengganggu pengunjung lain.
- Pemantauan: Petugas akan memantau penggunaan komputer dan mengingatkan pengunjung jika diperlukan.
5. Kegiatan Literasi dan Seminar
- Pendaftaran Kegiatan: Pengunjung yang ingin mengikuti kegiatan seminar, pelatihan, atau lomba literasi harus mendaftar terlebih dahulu di meja informasi.
- Penyelenggaraan: Petugas memastikan tempat dan materi acara siap sebelum kegiatan dimulai.
- Kehadiran: Peserta harus hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditentukan.
- Evaluasi: Setelah acara selesai, petugas mengumpulkan umpan balik dari peserta untuk meningkatkan kualitas kegiatan di masa depan.
6. Pengelolaan Koleksi Buku
- Penerimaan Buku: Buku yang baru diterima dari penerbit atau donasi harus diperiksa dan dicatat dalam sistem katalog.
- Penyusunan Buku: Buku harus ditempatkan di rak yang sesuai dengan kategori dan pengelompokannya.
- Pemeliharaan: Buku yang rusak atau hilang harus segera dilaporkan untuk diperbaiki atau diganti sesuai dengan kebijakan.
- Penyusunan Ulang: Petugas harus memastikan buku selalu tertata rapi dan mudah diakses oleh pengunjung.
7. Pelayanan Pengunjung
- Senyum dan Salam: Petugas wajib menyapa pengunjung dengan ramah dan senyum.
- Bantuan: Petugas siap memberikan bantuan informasi terkait buku, fasilitas, dan kegiatan yang ada di perpustakaan.
- Keluhan dan Masukan: Pengunjung dapat memberikan keluhan atau masukan melalui kotak saran atau menghubungi petugas.
8. Penutupan Perpustakaan
- Pemeriksaan Ruangan: Petugas harus memastikan semua ruangan dalam keadaan rapi dan buku-buku yang digunakan telah dikembalikan ke tempatnya.
- Keamanan: Petugas memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci dengan aman.
- Laporan Harian: Petugas membuat laporan harian mengenai aktivitas perpustakaan, seperti jumlah pengunjung, buku yang dipinjam, dan kegiatan yang dilaksanakan.
9. Evaluasi dan Perbaikan
- Evaluasi Layanan: Setiap bulan, dilakukan evaluasi layanan perpustakaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas.
- Perbaikan: Berdasarkan hasil evaluasi, petugas harus segera melakukan perbaikan dalam proses operasional atau layanan yang ada.
10. Penutup
SOP ini harus dipatuhi oleh semua petugas di Perpustakaan Kota Palu untuk memastikan pelayanan yang maksimal, tertib, dan profesional. Pelayanan yang baik akan mendukung tercapainya tujuan perpustakaan sebagai pusat literasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.